Polres Pangandaran Bongkar Kasus Pengoplosan BBM, Pelaku Gunakan Solvent untuk Campuran Pertamax

Pangandaran, serga.id – Polisi Resort (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/2/2025), Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AH ditangkap saat beroperasi di Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM di wilayah tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap pelaku pada 8 Januari 2025.

Dalam aksinya, AH mencampur BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau “putihan.” Menurut Kapolres, campuran ini memiliki perbandingan dua berbanding delapan, di mana kandungan solvent jauh lebih dominan dibandingkan BBM asli.

“BBM hasil oplosan ini kemudian dikemas ulang dan diedarkan ke masyarakat di wilayah Pangandaran serta daerah lainnya dengan harga lebih murah dari harga pasaran,” jelas AKBP Mujianto.

Untuk menyimpan BBM oplosan tersebut, pelaku menggunakan berbagai wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencampur dan memproses BBM oplosan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga memiliki dampak berbahaya bagi masyarakat. BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan, menyebabkan penurunan performa, serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat ketidaksesuaian bahan bakar dengan spesifikasi mesin.

Selain itu, pencampuran bahan kimia seperti solvent dapat menyebabkan korosi pada tangki bahan bakar dan sistem pembakaran kendaraan, yang dalam jangka panjang dapat berujung pada kerusakan fatal.

“BBM oplosan juga berisiko menimbulkan kebakaran karena sifat kimiawi bahan yang tidak stabil dan mudah terbakar,” ujar Kapolres.

Dari aspek lingkungan, praktik pengoplosan ini juga mencemari tanah dan air, terutama jika terjadi kebocoran atau tumpahan. Limbah bahan kimia dari aktivitas ilegal ini dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air warga sekitar.

Saat ini, pelaku AH telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan lainnya yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM ilegal.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara serta denda yang besar karena perbuatannya telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM oplosan tersebut.

Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap BBM oplosan yang dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Ia meminta warga untuk lebih berhati-hati dalam membeli BBM, terutama dari penjual yang tidak resmi atau tanpa izin distribusi yang jelas.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi agar terhindar dari risiko penggunaan BBM oplosan yang bisa merusak kendaraan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau distribusi BBM ilegal. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama di sektor migas yang menyangkut hajat hidup banyak orang,” tegas Mujianto.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan di sektor energi, khususnya pengoplosan BBM yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal seperti ini. Langkah ini kami lakukan demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar,” pungkas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam sektor vital seperti distribusi energi. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *