Jakarta, serga.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Operasi penggerebekan dilakukan secara terkoordinasi pada 16 dan 19 Mei 2025, dengan total sepuluh tersangka diamankan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Kasus pertama terungkap di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025, lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diketahui memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.
Sementara itu, kasus kedua ditemukan di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan LP/A/53/V/2025, lima pelaku lainnya berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan modus serupa, bahkan menggunakan tabung berkapasitas hingga 50 kilogram. Penyelidikan menunjukkan praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya kepada media.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil secara langsung. “Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran, kenaikan harga jual, dan bahaya dari penggunaan tabung gas oplosan adalah kenyataan yang harus dihadapi publik akibat ulah para pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran. Brigjen Nunung juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara. (Red)