Palembang, serga.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk kantor perusahaan dan rumah seorang saksi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan didukung Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel di empat lokasi, yaitu rumah saksi berinisial WS, kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, serta kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya.
Vanny menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kredit bank tersebut.
“Dokumen dan surat yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema kredit bermasalah ini,” jelasnya.
Kejati Sumsel belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara ini, namun proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan swasta dan lembaga perbankan milik negara, serta nilai kerugian negara yang fantastis mencapai triliunan rupiah. (Rie)