Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 6 Balita Diselamatkan

Bandung, serga.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia yang memperjualbelikan bayi ke luar negeri. Sebanyak enam korban bayi berhasil diselamatkan dan 12 orang tersangka perempuan yang terlibat dalam jaringan tersebut telah diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan terorganisir dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, penampung, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura.

“Penyidik mengamankan enam korban perdagangan manusia, terdiri dari lima balita dan satu bayi. Mereka diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah dibawa ke Mapolda Jabar untuk perlindungan. Selain itu, satu bayi lainnya berhasil diamankan dari wilayah Jabodetabek,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (14/7/2025), didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Menurut Hendra, dari tangan para tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti surat kelahiran palsu, KTP palsu, paspor, serta dokumen identitas lainnya yang digunakan untuk memuluskan proses pengiriman bayi ke luar negeri.

Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penculikan bayi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terungkap bahwa korban merupakan bagian dari praktik jual beli bayi oleh sindikat perdagangan manusia.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk diadopsi atau diaklimatisasi,” ujar Surawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa bayi berasal dari keluarga yang secara sukarela menyerahkan anaknya karena telah berada dalam pengawasan sindikat sejak masa kehamilan. Para pelaku bahkan membiayai proses persalinan ibu kandung sebagai bagian dari skema perekrutan.

“Harga jual bayi bervariasi, antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak,” ungkapnya.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama beberapa tahun dengan pengiriman bayi secara berkala ke luar negeri. Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus telusuri siapa saja yang terlibat, termasuk jaringan internasionalnya,” tegas Surawan.

Saat ini, para korban bayi berada dalam perlindungan pihak kepolisian dan lembaga terkait, sementara para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (Jok***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *