Pangandaran, Serga.id – Proyek pengeboran sumur air tanah dan pembangunan jaringan irigasi air tanah (JIAT) yang tengah berjalan di Desa Cibanten, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, menuai sorotan tajam dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Pangandaran. Proyek yang berada di bawah tanggung jawab SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, diduga melanggar prosedur standar pelaksanaan konstruksi pemerintah.
Berdasarkan data, proyek tersebut dijalankan oleh CV Purnama Bakti dengan nomor kontrak 25/SPK.PL/Ax.73/2025 tertanggal 9 Mei 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp171.795.000 dan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Salah satu temuan utama yang disoroti PPWI adalah tidak adanya Direksi KIT di lokasi proyek. Direksi KIT atau Kotak Informasi Teknis merupakan komponen wajib dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. KIT seharusnya memuat dokumen teknis seperti gambar kerja, salinan kontrak, daftar personel, rencana mutu, laporan harian, serta izin pelaksanaan proyek.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak memiliki Direksi KIT di lapangan. Ini jelas merupakan pelanggaran administrasi yang serius dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan, serta membuka celah terjadinya penyimpangan,” ujar Ketua PPWI Pangandaran, Nana Onlop, dalam keterangannya kepada media, Minggu (20/07/2025).
Tak hanya itu, Nana juga mengungkapkan ketiadaan konsultan perencana, konsultan pengawas, maupun perwakilan teknis dari SNVT Citanduy di lokasi pekerjaan. Padahal, menurutnya, kehadiran pihak-pihak tersebut krusial untuk menjamin pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Proyek pemerintah tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada pengawasan ketat dan transparansi penuh. Kalau tidak ada pengawas dan perencana di lapangan, siapa yang memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak?” tegasnya.
Lebih lanjut, PPWI Pangandaran juga mencurigai adanya indikasi penggunaan material tidak sesuai spesifikasi. Hal ini terlihat dari pemasangan batu yang dinilai tidak memenuhi standar kekuatan untuk pekerjaan irigasi.
“Kami melihat penggunaan batu putih yang rapuh dan mudah hancur saat dibanting. Ini jelas tidak layak untuk konstruksi irigasi air tanah,” tambah Nana.
Sebagai organisasi yang mengedepankan partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan dan keterbukaan informasi publik, PPWI mendesak SNVT Citanduy untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka juga meminta Kementerian PUPR melalui inspektoratnya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk audit atas dokumen pelaksanaan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tapi uang negara harus dikelola dengan akuntabel dan profesional. Setiap pelaksanaan proyek wajib sesuai prosedur,” tegas Nana.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi dari pihak terkait, PPWI menyatakan siap melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, bahkan tak menutup kemungkinan mengadukannya ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SNVT Citanduy maupun pelaksana proyek CV Purnama Bakti belum memberikan pernyataan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. (RIS)