Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kriminal Selama 10 Hari, 10 Tersangka Diamankan

MESUJI, Serga.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dalam kurun waktu 17 hingga 27 Juli 2025. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, pada Selasa (29/7/2025).

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tujuh kasus tersebut terdiri atas dua laporan pencurian dengan kekerasan (curas), dua laporan pencurian dengan pemberatan (curat), satu laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu laporan penggelapan, dan satu laporan pengeroyokan.

“Dari tujuh kasus ini, total kami telah mengamankan sepuluh tersangka,” ujar Kapolres Firdaus.

Dua tersangka curat yang diamankan adalah H (40), warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, yang ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit milik PT PAL. Sementara tersangka kedua, KSM (38), warga Pemukiman Marga Jaya Baru kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap atas kasus pencurian satu unit kWh listrik milik warga Desa Budi Aji.

Dua tersangka curas juga berhasil diamankan. RS (23), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap karena melakukan penjambretan dua unit handphone milik warga di Jalan Desa Wonosari. Sementara R (35), warga Kuala Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, diamankan karena terlibat pembegalan terhadap seorang tukang ojek asal Tulang Bawang di wilayah Pemukiman Moro Dewe Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Dalam kasus curanmor, Tim Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dua tersangka, yakni KPJ (39) dan IBP (35), keduanya warga Desa Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo milik penghuni perumahan Mest Puskesmas di Desa Margo Jadi. “Tersangka KPJ terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di kaki karena melawan saat penangkapan,” tambah Kapolres.

Satu tersangka penggelapan, BS (26), warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, yang berstatus honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji, ditangkap karena menggelapkan tiga unit mobil rental jenis minibus.

Satu pelaku pengeroyokan, B (33), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, diamankan atas peristiwa pengeroyokan di areal Perkebunan PT SIP. Tersangka lain dalam kasus ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji.

Kapolres Mesuji mengimbau kepada pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji untuk diproses secara hukum. “Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pelaku tidak kooperatif,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Mesuji menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam mencegah tindak kriminalitas. (Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *