Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Pangandaran, Polres Amankan Lima Orang Terduga Pelaku

Pangandaran, serga.id — Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi secara terselubung di salah satu penginapan di kawasan wisata Jalan Kidang Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa malam (29/7), polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.40 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pangandaran dan didukung oleh sejumlah personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Intelijen, Satuan Samapta, serta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kelima terduga pelaku yang diamankan di tempat kejadian terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Dua perempuan yang diketahui menggunakan nama samaran RSI alias K dan M alias A, diduga berperan sebagai pekerja seks komersial yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial dan layanan pesan singkat. Sementara tiga pria lainnya berinisial DAM (karyawan penginapan), RP, dan GG berperan sebagai joki atau pengantar pelanggan, sekaligus penjaga dan fasilitator kegiatan.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa praktik prostitusi ini dilakukan secara daring (online) dengan memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menawarkan jasa. Para pelaku memposting foto-foto wanita yang dijadikan “pemain” dengan menyertakan tarif, kemudian mengatur pertemuan secara tertutup di penginapan tertentu.

“Praktik ini cukup terorganisir. Mereka memiliki jaringan tersendiri, mulai dari perekrutan ‘pemain’, joki pengantar, hingga tempat eksekusi yang sudah disiapkan,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7).

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di salah satu penginapan di kawasan wisata tersebut. “Kami menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas keluar-masuk orang di penginapan, terutama pada malam hari. Tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan,” lanjutnya.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, memverifikasi alat bukti digital, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami akan telusuri apakah mereka merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar atau beroperasi secara mandiri. Semua bukti digital seperti ponsel, akun media sosial, hingga rekaman CCTV dari penginapan telah kami amankan untuk dianalisis,” kata AKBP Andri.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha penginapan dan wisata, agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan tempat usaha mereka untuk kegiatan ilegal. Ia mengingatkan bahwa pemilik tempat yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenakan sanksi hukum.

“Tempat usaha seperti penginapan wajib melakukan pengawasan internal. Bila mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan. Jangan sampai tempat usaha menjadi sarang praktik prostitusi atau kejahatan lainnya,” tegasnya.

Masyarakat Pangandaran juga diminta untuk proaktif melaporkan setiap bentuk aktivitas yang meresahkan, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 atau secara langsung ke Kapolres melalui nomor 0821-3311-8110.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama, terutama di kawasan wisata seperti Pangandaran yang banyak dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah,” tutup Kapolres.

Polres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pangandaran, khususnya menjelang musim liburan panjang yang biasanya meningkatkan kunjungan wisatawan. Kegiatan penegakan hukum terhadap prostitusi online ini menjadi langkah nyata untuk menjaga citra Pangandaran sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah keluarga.  (Hrs)

Dikeluarkan oleh Seksi Humas Polres Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *