Satreskrim Polres Pangandaran Tangkap BN, Tersangka Penipuan Rp 430 Juta di Jawa Tengah

Pangandaran, serga.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran akhirnya menangkap BN, salah satu tersangka utama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 430 juta. BN diamankan di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di rumah saudaranya, pada Jumat malam (29/8/2025) tanpa perlawanan setelah sempat buron.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satreskrim melakukan upaya paksa mengamankan terduga pelaku BN. Mulai hari ini yang bersangkutan resmi ditahan dengan masa penahanan awal 20 hari,” ujar Yusdiana, Sabtu (30/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Para tersangka yang terdiri dari mantan pejabat dan pegawai BPBD Pangandaran diduga memanfaatkan jabatan serta akses mereka untuk menjalankan modus penipuan.

Modus yang dijalankan para tersangka yaitu dengan menawarkan proyek fiktif dan menjanjikan sejumlah keuntungan kepada korban. Korban diarahkan untuk menyerahkan dana dengan iming-iming proyek terkait penanggulangan bencana, pengadaan barang, hingga bantuan pemerintah daerah.

“Namun setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang senilai Rp 430 juta itu justru dikuasai dan dipergunakan oleh para tersangka,” ungkap Yusdiana.

Polres Pangandaran telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain BN, tiga tersangka lainnya adalah mantan pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN, DK, dan MY.
“Keempatnya dilaporkan karena diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp 430 juta. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” tegas Yusdiana.

BN diketahui beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Polisi bahkan mengultimatum akan melakukan penjemputan paksa jika BN tetap tidak kooperatif. Penangkapan BN akhirnya dilakukan setelah tim Satreskrim melacak keberadaannya di Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran berinisial KN. Keterlibatan aparatur daerah dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut memicu keresahan masyarakat Pangandaran.

Polres Pangandaran memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *