Garut, serga.id – Unit III Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TG (44), yang diduga sebagai pelaku pencurian emas di salah satu toko emas di Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kapolres Garut melalui Kepala Satreskrim AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat siang, 30 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah toko emas yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil dua perhiasan emas tanpa izin,” ujar AKP Joko dalam keterangannya kepada media.
Dua barang emas yang dicuri yakni satu gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan satu kalung motif Nuri seberat 5 gram. Akibat kejadian ini, korban yang merupakan warga Kecamatan Rancabango mengalami kerugian sebesar Rp8.850.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama Tim Sancang segera melakukan penyelidikan dan pelacakan cepat yang mengarah pada identitas dan keberadaan pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Garut bersama sejumlah barang bukti,” jelas AKP Joko.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket berwarna biru jeans, satu kerudung hitam, satu tas berwarna krem, dan dua lembar nota pembelian dari toko emas tempat kejadian.
AKP Joko menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
“Waspada dan kehati-hatian sangat penting, terutama bagi pemilik toko emas atau usaha sejenis agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkasnya. ***