Pangandaran, serga.id – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai pengelolaan pajak hotel dan restoran, Selasa (24/06/2025).
Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di kawasan wisata Pantai Pangandaran dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Ketua DPC PHRI Pangandaran Agus Mulyana, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Sarlan, Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, serta puluhan anggota DPC PHRI yang merupakan pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner.
Ketua DPC PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab asosiasi dalam mendorong anggotanya untuk tertib dalam administrasi dan pelaporan pajak. Menurutnya, pelaku usaha harus memahami bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Kita sebagai pelaku usaha harus menyadari bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan promosi pariwisata. Maka dari itu, transparansi dan kepatuhan pajak menjadi hal mutlak,” ujar Agus.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menjelaskan secara rinci bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap pengelolaan dan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor hotel dan restoran. Ia menyampaikan bahwa salah satu temuan BPK menunjukkan adanya perbedaan data antara yang dilaporkan oleh wajib pajak dan yang diterima oleh pemerintah daerah.
“Temuan ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah tidak ingin bersikap represif, tapi lebih pada pendekatan edukatif. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar ke depan tidak ada lagi temuan serupa,” tutur Sarlan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah memperkuat sistem digitalisasi pajak, termasuk melalui pemasangan tapping box di tempat usaha untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara otomatis.
Menambahkan penjelasan tersebut, Kabid Pajak Daerah Lainnya, Asep Rusli, S.IP, turut memberikan paparan teknis terkait regulasi, sistem pemungutan, hingga sanksi yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak patuh. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan data transaksi oleh pelaku usaha dan mengajak seluruh anggota PHRI untuk aktif berkoordinasi dengan Bapenda.
“Sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang sehat. Dengan adanya keterbukaan dan kerjasama, potensi pendapatan daerah dari sektor ini bisa meningkat signifikan,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa Bapenda akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha agar pelaporan pajak dilakukan sesuai ketentuan, termasuk memfasilitasi konsultasi dan layanan perpajakan secara langsung maupun daring.
Para peserta yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Beberapa anggota DPC PHRI juga menyampaikan pertanyaan dan masukan kepada pihak Bapenda, terutama terkait teknis pelaporan pajak, kendala dalam penggunaan alat rekam transaksi, dan pentingnya sosialisasi regulasi terbaru yang terus berkembang.
Sosialisasi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara DPC PHRI dan Bapenda untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang menjadi andalan Kabupaten Pangandaran. (Hrs)