LUBUK LINGGAU,serga.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 100 gram. Penangkapan tersangka berlangsung pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial DAS (37), seorang pria warga Kelurahan Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tersangka diamankan saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Menurut keterangan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan lancar.
Menururnya, Kronologis kejadian bermula ketika petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Saat anggota Sat Res Narkoba bersama saksi melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka DAS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan,” jelasnya.
Namun, aksi tersebut terlihat jelas oleh saksi dan anggota yang melakukan pengamanan.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, petugas menunjukkan kantong plastik yang dilemparkannya. Tersangka DAS mengakui bahwa kantong tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi kantong plastik tersebut, petugas mendapati satu plastik klip bening berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.
“Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto barang bukti mencapai 103,49 (seratus tiga koma empat sembilan) gram,” jelasnya.
Barang bukti yang disita: 1 (satu) kantong plastik warna putih susu, 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 103,49 gram, 1 (satu) unit handphone OPPO A3s warna ungu.
Atas perbuatannya, tersangka DAS berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Res Narkoba.
“Atas perbuatannya, tersangka DAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kegiatan penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lubuk Linggau dalam mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di wilayah hukum Kota Lubuk Linggau. (Sp)