Sekdes Cikembulan Diduga Diintimidasi dan Dipaksa Menandatangani Surat Sporadik HPL Sempadan Pantai

Pangandaran, serga.id – Forum  Peduli Sempadan Pantai Cikembulan (FPSPC) beraudensi ke kantor Camat Sidamulih mempertanyakan keabsahan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikembulan dalam surat Sporadik HPL Sempadan Pantai Cikembulan Pangandaran, dan pencabutan surat tersebut, Jumat (20/12/2024).

Karena sempadan pantai merupakan wilayah yang memiliki peran penting dalam keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Pemberian hak atas tanah di sempadan pantai sering kali menjadi isu kontroversial karena berpotensi mengganggu ekosistem pesisir.

Pemberian hak atas tanah di sempadan pantai harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ini juga mengidentifikasi tantangan dan implikasi yang mungkin dihadapi dalam praktek pemberian hak atas tanah di sempadan Pantai.

Ketua FPSPC, Iwan Hadiana menyampaikan kepada awak media, bahwa kedatangan forum mempertanyakan kejadian yang terjadi di kecamatan Sidamulih atas terjadinya penandatangan sporadik.

“Tanda tangan itu saya pertanyakan karena di Cikembulan saat ini terjadi kekosongan Pejabat Kepala Desa, jadi bagaimana keabsahannya,”katanya setelah audesi dengan Camat Sidamulih.

Selain itu, Forum juga mengingatkan kepada kecamatan Sidamulih ketika ada kejadian yang sifatnya sensitif dan akan menjadi gesekan di masyarakat mohon semua pihak dilibatkan.

“Hal ini kami sampaikan agar tidak ada riak dimasyarakat,”ujar Iwan.

Dari informasi yang dihimpun, terdengar kabar dari masyarakat, bahwa sekdes Cikembulan, Iman Firdausy ikut menandatangani surat sporadik HPL tanah Sempadan pantai Cikembulan.

Dari informasi tersebut, sebelumnya Iman Firdausy tidak mau menandatangani surat tersebut, akhirnya di takut takuti.

“Itu jelas ada penekanan, jadi bukan lagi merasa tertekan, tapi ditekan dalam interpensi camat,”ungkap sumber yang dapat dipercaya.

Dari hal itu dipertanyakan oleh masyarakat, kenapa camat meminta sekdes Cikembulan melakukan penandatangan di kantor kecamatan Sidamulih, kenapa tidak di kantor desa.

“Jadi kami datang ke kecamatan untuk mempermasalahkan tandatangan, bukan mempermasalahkan yang lain, intinya mau mencabut tandatangan sekdes Iman Firdausy,” tegasnya.

FPSPC juga menduga penandatangan oleh Sekdes desa Cikembulan atas surat sporadik tersebut ada tekanan dari pihak lain yang menghendaki surat sporadik tersebut sah adanya.

Menyikapi audensi FPSPC, Camat Sidamulih, Megi Parlumi berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerangka hukum yang mengatur pemberian hak atas tanah di sempadan pantai.

Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di wilayah sempadan pantai Cikembulan.

Megi Parlumi mengatakan, setelah di pertanyakan tentang penandatangan sekdes Cikembulan terkait dengan perasaan kalau berbicara secara logika.

“Sekdes itu merasa tertekan karena mungkin ada ketidak pahaman terkait dengan sporadik, sedangkan sporadik adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang terkait penguasaan fisik,”ungkapkannya.

Ditambahkanya, jadi sebenarnya tidak ada permasalahan, karena saya dan sekdes sifatnya hanya mengetahui saja.

“Tapi, karena ada kekhawatiran dari sekdes, sehingga ini sekdes mencabut surat penandatangannya,”ujar Megi. (Tim Investigasi serga.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *