Tangerang, serga.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri menyegel gudang dan tempat produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1). Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan produksi MinyaKita.
Dalam penyegelan tersebut, Mendag mengungkapkan telah disita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus. Setiap dus berisi 12 kemasan minyak goreng MinyaKita berukuran 1 liter.
“Siang ini kami berada di gudang PT Navyta Nabati Indonesia. Perusahaan ini adalah repaker minyak goreng. Namun, berdasarkan hasil pengawasan bersama Satgas Pangan, ditemukan beberapa pelanggaran. Untuk sementara, barang-barangnya kami segel,” ujar Mendag Budi Santoso.
Mendag menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI. Pertama, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk produk MinyaKita telah habis masa berlaku, tetapi perusahaan tetap melanjutkan produksi. Hal ini melanggar aturan yang berlaku.
Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita, tetapi tetap memproduksi dan mendistribusikannya. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang menjadi syarat wajib bagi repaker minyak goreng.
Ketiga, perusahaan memproduksi MinyaKita dengan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Selain itu, produk yang diedarkan diduga tidak sesuai dengan ukuran kemasan yang tertera, yaitu kurang dari 1 liter.
“Selain itu, harga jualnya juga tidak sesuai ketentuan. Mereka menjual MinyaKita seharga Rp15.500 per liter, padahal harga yang seharusnya adalah Rp14.500 sesuai aturan untuk repaker,” jelas Budi.
Mendag menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini dapat berdampak serius, termasuk pencabutan izin usaha. Ia juga mengimbau pelaku usaha lain untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.
“Jika pelanggaran seperti ini terus dilakukan, kami tidak akan ragu mencabut izin usaha perusahaan. Kami juga mengingatkan pelaku usaha lain agar mengikuti aturan, sehingga harga MinyaKita dapat tetap di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET),” tegasnya.
Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memastikan produk MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai standar dan terjangkau oleh masyarakat. (***)