JAKARTA, serga.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal itu menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” kata Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan, dikutip dari Antara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa ketentuan sebelumnya hanya mengakomodasi sekolah negeri, sehingga menyebabkan kesenjangan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak yang harus bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana,” ujar Enny.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi akan menjadi instrumen utama pelaksanaannya.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta otomatis berhak menerima bantuan. Hanya sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu—terutama yang tidak membebani siswa dengan biaya tambahan akibat kurikulum nonnasional—yang dapat mengakses dana subsidi pendidikan dasar gratis.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi. ***