NIB atas Lahan Parkir dan Stand UMKM di Cikembulan Terbit, Warga Pertanyakan Status HPL dan Desak Transparansi Pemda

PANGANDARAN, serga.id – Polemik kepemilikan dan pengelolaan lahan sepadan pantai di kawasan wisata Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama Toto Hutagalung untuk pengelolaan lahan parkir dan stand Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) seluas 1 hektare, yang terletak tepat di bibir Pantai Cikembulan.

Terbitnya NIB tersebut menjadi sorotan publik karena lahan yang dimaksud merupakan tanah sepadan pantai, yang menurut hasil musyawarah antara masyarakat dan Pemerintah Daerah Pangandaran pada Desember 2024 telah ditetapkan sebagai lahan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Desa Cikembulan.

NIB yang telah terbit menjadi dasar awal bagi pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, untuk kawasan pesisir, perizinan tidak berhenti sampai di sana. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, usaha di zona sempadan pantai wajib disertai dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda pada DLH Kabupaten Pangandaran, Endang Nuraini, ST membenarkan bahwa permohonan perizinan atas nama Toto Hutagalung telah masuk dan sedang dalam proses kajian. Pihaknya memastikan bahwa pengajuan tersebut sejauh ini telah memenuhi syarat administrasi awal.

“Secara teknis dan administratif, berkasnya lengkap. Tapi belum bisa digunakan untuk kegiatan sebelum ada hasil akhir dari kajian AMDAL. Itu wajib,” ujar Endang Nuraini, Rabu (11/06/2025).

Keluarnya NIB atas nama Toto Hutagalung di atas lahan yang diklaim sebagai milik desa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ketua Forum  Peduli Sempadan Pantai Cikembulan (FPSPC), Iwan Hadiana, ST, MT, menyebut bahwa kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi dan transparansi pemerintah daerah.

Tetapi pada kekagetan masyarakat Cikembulan melalui forum pada pembahasan Ijin Lingkungan lahan parkir Cikembulan pass yang secara de fakto sdh diserahkan pemda kembali menjadi milik masyarakat Cikembulan sesuai dgn hasil kesepakatan warga dan tim sempadan pantai tanggal 3 Desember 2024 yang dihadiri investor, SKPD dan forum

“Kami sangat keberatan. Ini lahan publik, dan hasil musyawarah resmi pada 3 Desember 2024 titik barat Cikembulan Pas diberikan kepada Desa Cikembulan. Lalu kenapa sekarang ada NIB atas nama Toto Hutagalung?” ujar Iwan.

Menurut Iwan, keluarnya NIB di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai aset desa merupakan bentuk pengabaian terhadap hasil keputusan bersama.

“Ini bukan sekadar persoalan izin usaha, ini soal keadilan akses dan kedaulatan desa atas aset wilayahnya sendiri. Kami menuntut pertanggungjawaban dari Ketua Tim HPL Sepadan Pantai Cikembulan dan jajaran Pemkab,” tegasnya.

Iwan menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarlembaga dan potensi tumpang tindih dalam pengelolaan aset negara, khususnya kawasan pantai yang berada dalam zona ekonomi pariwisata.

“Di satu sisi ada keputusan formal yang menyerahkan HPL kepada desa, tapi di sisi lain muncul izin berusaha atas nama pribadi. Ini bisa jadi pintu masuk konflik lahan di kemudian hari,” jelas Iwan.

Menurutnya, kasus ini semestinya menjadi alarm bagi Pemda untuk lebih terbuka kepada publik, khususnya dalam pengelolaan kawasan wisata yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Ia juga mengingatkan agar proses AMDAL tidak dijadikan formalitas semata.

Tuntutan masyarakat kepada pemkab Pangandaran:

1. Pemeliharaan dan penghijauan lahan pesisir pantai Pangandaran.

2. Kembalikan Cikembulan Pass menjadi milik masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi semua harus sesuai aturan dan menjamin kepentingan masyarakat lokal. Jangan sampai warga dikorbankan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Iwan.  (Hrs)

Exit mobile version